Waspada! Beredar Surat Panggilan Palsu Catut Nama KPK di Jatim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya peredaran surat pemanggilan pemeriksaan palsu yang mengatasnamakan pihaknya. KPK pun meminta masyarakat waspada terkait penipuan tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Budi menerangkan surat palsu itu beredar di Jawa Timur dan mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan.
“Surat panggilan palsu yang diketahui beredar di wilayah Jawa Timur tersebut, mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan, disertai nomor surat perintah penyelidikan, hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK,” ujar dia.
KPK Bantah Sembunyi-Sembunyi Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Klaim Transparan
KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK.
KPK Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji: Progresnya Sangat Bagus
“Atas beredarnya surat tersebut, KPK meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apa pun,” ungkapnya.
Budi pun meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Termasuk tindakan pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apa pun.
“KPK juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK,” jelasnya.
Jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak KPK, kata Budi, bisa untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK.
“Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Perasa Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di 198 atau menyampaikan laporannya melalui laman kws.kpk.go.id, WhatsApp KPK 0811 959 575, maupun surel [email protected].,” pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin