Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Pemudik Pantau Prakiraan Cuaca
"Perubahan ini mengindikasikan bahwa masih ada potensi hujan ringan hingga sedang seminggu sebelum Lebaran," katanya.
Sementara itu, selama libur lebara di Jakarta tidak diberlakukan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan tidak diberlakukannya kebijakan ganjil-genap pada 8-15 April 2024 mengacu sejumlah dasar hukum.
Dua landasan hukum ditiadakannya ganjil genap tersebut yakni:
a. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
b. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq