Waspadai Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri, Ini 5 Rekomendasi KPK
Kedua, menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Seharusnya, menurut Pahala, besaran SPI diterapkan berbasis kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa seperti penerapan UKT.
"Ketiga, PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB (Rektor tidak menjadi penentu tunggal/membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB)," imbuh Pahala.
Kemudian yang keempat, direkomendasikan KPK agar Dirjen Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi perguruan tinggi negeri yang melanggar ketentuan penerimaan mahasiswa baru.
"Kelima, memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat