Wewenang Baru Menkeu Purbaya di UU APBN 2026: Rekomposisi Rupiah dan Valas
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memegang mandat baru dalam pengelolaan keuangan negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Salah satu poin paling krusial dalam aturan tersebut adalah kewenangan Menkeu untuk melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal, sebuah fungsi yang sebelumnya secara eksklusif dijalankan oleh Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026, kewenangan ini diberikan untuk memperkuat stabilitas fiskal dan memitigasi risiko pasar di tengah ketidakpastian global.
“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing,” demikian penjelasan pemerintah dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Berbeda dengan regulasi tahun-tahun sebelumnya di mana Saldo Anggaran Lebih (SAL) hanya ditempatkan di Bank Indonesia, aturan baru ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengelola dana tersebut secara lebih fleksibel. Pasal 31 ayat (3) merinci bahwa dana SAL kini dapat dipinjamkan kepada berbagai pihak demi menyukseskan kebijakan nasional.