Wewenang Baru Menkeu Purbaya di UU APBN 2026: Rekomposisi Rupiah dan Valas
Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:39:00 WIB
Mandat baru ini dipandang sebagai upaya Purbaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2026 ke level 6 persen. Purbaya menegaskan bahwa perluasan wewenang fiskal ini akan dilakukan melalui sinkronisasi yang erat dengan kebijakan moneter, tanpa mengganggu independensi bank sentral.
“Terus kami sinkronkan kebijakan moneter lebih baik, dengan moneter ya, bukan saya intervensi, kita komunikasi lebih baik dengan Pak Gubernur dari Bank Sentral," ucap Purbaya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan nilai tukar maupun fluktuasi pasar modal, guna memastikan ekonomi tetap tumbuh di tengah tantangan global.
Editor: Puti Aini Yasmin