Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pensiun Jadi Lebih Mudah dengan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo
Advertisement . Scroll to see content

Wewenang Baru Menkeu Purbaya di UU APBN 2026: Rekomposisi Rupiah dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:39:00 WIB
Wewenang Baru Menkeu Purbaya di UU APBN 2026: Rekomposisi Rupiah dan Valas
Menkeu Purbaya resmi memiliki mandat baru dalam UU APBN. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Penerima pinjaman dana SAL tersebut meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Daerah, serta Badan hukum lain yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah.

Meskipun kewenangan ini telah sah secara undang-undang, rincian teknis mengenai prosedur rekomposisi mata uang dan pinjaman tersebut masih akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

UU APBN 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober lalu ini juga menetapkan dana SAL sebagai instrumen penyelamat jika terjadi guncangan ekonomi. 

Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa SAL dapat digunakan untuk melakukan stabilisasi jika pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik mengalami krisis, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan DPR.

“Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya,” tulis aturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut