Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Wiranto Ajak Mahfud, Muladi dan Romli Gabung Tim Bantuan Hukum

Selasa, 07 Mei 2019 - 20:43:00 WIB
Wiranto Ajak Mahfud, Muladi dan Romli Gabung Tim Bantuan Hukum
Menko Polhukam Wiranto (tengah). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serius membentuk tim hukum nasional. Tim tersebut nantinya akan mengkaji sekaligus merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran para tokoh nasional yang dianggap mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pihaknya sudah mendata beberapa nama yang akan diajak bergabung. Sebut saja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mantan Menteri Kehakiman (kini Hukum dan HAM) Muladi dan pakar pidana Unpad Romli Atmasasmita.

"Sudah ada (namanya), tunggu saja, di antaranya ada Profesor Romli (Romli Atmasasmita), ada Profesor Muladi, kemudian dari Unpad ada, dari UI juga ada, anda kenal semua kok ya. Mudah-mudahan nanti Mahfud MD juga masuk di dalamnya," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Pakar-pakar atau ahli-ahli hukum yang akan masuk dalam tim bantuan hukum itu, Wiranto memastikan, tidak berafiliasi dengan partai dan politik. Pakar-pakar hukum yang diambil, berdasarkan dari kepakarannya dan posisinya sebagai ahli hukum di Indonesia.

Meski begitu, dia menjelaskan, tim yang dibentuknya itu bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tim ini akan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut