Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Cinta Wiranto dan Rugaiya Usman: Perjalanan 50 Tahun dari Remaja hingga Akhir Hayat
Advertisement . Scroll to see content

Wiranto Akan Dapat Duit Kompensasi Penusukan Rp65 Juta

Jumat, 10 April 2020 - 16:34:00 WIB
Wiranto Akan Dapat Duit Kompensasi Penusukan Rp65 Juta
Wiranto (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendapat kompensasi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan kompensasi tersebut terkait insiden penyerangan terhadapnya yang terjadi di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme, sehingga LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara. Adapun kompensasi yang diajukan Wiranto bersama Fuad Syauqi berjumlah Rp65 juta.

"Meskipun Wiranto tidak memintanya, sesuai dengan perintah undang-undang (UU), maka LPSK harus memfasilitasi itu. Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, Itu LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020). 

Maneger menjelaskan, kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Dia pun merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018, dimana disitu dijelaskan bahwa kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.

"Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut