Wiranto Apresiasi Keputusan PTUN Tolak Gugatan HTI
Wiranto menegaskan, putusan PTUN bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat. Menurut dia, putusan itu menjadi hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.
“Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia,” katanya.
PTUN DKI Jakarta menolak gugatan HTI seluruhnya, Senin 7 Mei 2018. Majelis hakim menilai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut status badan hukum perkumpulan itu sudah sesuai dengan prosedur. Pencabutan status badan hukum HTI oleh Kemenkumham merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Editor: Ahmad Islamy Jamil