Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika
Advertisement . Scroll to see content

Wiranto Sarankan DPR Segera Revisi UU Penyiaran

Senin, 26 November 2018 - 21:27:00 WIB
Wiranto Sarankan DPR Segera Revisi UU Penyiaran
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyarankan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi ini dianggap telah usang sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Wiranto menuturkan, undang-undang sudah semestinya diperbarui dengan memperhatikan kondisi terkini. Apalagi, hukum tumbuh di masyarakat.

"UU mengatur kehidupan masyarakat. Tatkala masyarakat sudah berubah secara cepat terutama perubahan teknologi komunikasi, teknologi digital misalnya maka UU harus diubah, direvisi," ucap Wiranto saat menghadiri rapat pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Mantan Panglima TNI ini turut menyampaikan, bila DPR merevisi undang-undang tersebut, hendaknya tetap menyesuaikan dinamika masyarakat dan kepentingan dari seluruh pihak. Perlu diperhatikan juga kondisi politik dan perkembangan teknologi.

Menurut Wiranto, revisi undang-undang juga penting untuk mengantisipasi kemajuan-kemajuan di bidang penyiaran. ”UU kalau ketinggalan dengan masyarakat yang terus berkembang akan berbahaya sekali, karena keteraturan tidak bisa dijaga," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut