Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika
Advertisement . Scroll to see content

Wiranto Sarankan DPR Segera Revisi UU Penyiaran

Senin, 26 November 2018 - 21:27:00 WIB
Wiranto Sarankan DPR Segera Revisi UU Penyiaran
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, DPR telah beberapa kali menggelar rapat kerja untuk merevisi UU Penyiaran. Salah satu poin yang menjadi pembahasan yakni model mengenai konsep multiplekser tunggal (single mux) dan multiplekser jamak (multi mux).

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) sebelumnya menyatakan bahwa multi mux menciptakan sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Dengan multi mux, lembaga penyiaran swasta (LPS) memiliki pilihan untuk memilih bergabung dengan multipleksing yang dikelola lembaga penyiaran publik (LPP) atau LPS yang sesuai dengan service level, layanan yang ditawarkan dan harga sewa.

Sebaliknya, single mux akan menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena terjadi posisi dominan. Tak hanya itu, dalam single mux, negara juga harus membayar kompensasi kepada LPS pemegang IPP multipleksing yang telah membangun infrastruktur multipleksing.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut