Wiranto soal Referendum Papua dan Papua Barat: Sudah Tidak Relevan
Wiranto mengungkapkan, referendum telah dilakukan di Papua dan Papua Barat, yang dulu masih Irian Jaya, pada 1969. Referendum itu, dia menambahkan, sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB, seperti melalui jajak pendapat dan didukung sebagian besar negara anggota PBB.
Bahkan, Referendum Papua tertuang dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2524. Dalam resolusi itu dinyatakan Papua dan Papua Barat sah sebagai wilayah Indonesia.
"(Keputusan) bulat, sah, dan didukung oleh banyak negara oleh keputusan PBB. Keputusan PBB, resolusi PBB itu enggak bisa bolak-balik ditinjau lagi, ganti lagi, nggak bisa, sehingga jalan untuk ke sana sebenarnyaa sudah tidak ada lagi," tuturnya.
Wiranto menepis hak-hak dasar masyarakat Papua tidak terpenuhi. Begitu juga dengan hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang merasa dikebiri pemerintah tidaklah benar.
Wiranto menambahkan, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang menerangkan hak-hak dasar, sudah diberikan pemerintah. Selain itu, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dipersilakan mengatur pemerintahannya dengan tetap mengacu hukum undang-undang yang ada di Indonesia.
"Jadi, tidak ada yang seperti berita yang disampaikan Benny Wenda di luar negeri bahwa Indonesia itu mengebiri hak-hak rakyat Papua dan Papua Barat, setiap hari ada pembunuhan, setiap hari ada pelanggaran HAM, tidak ada pembangunan di sana, dianaktirikan. Itu semua tidak benar, jangan kita terkecoh dengan hal semacam itu," tuturnya.
"Jadi, wacana self determination itu wacana untuk merdeka, untuk referendum, hukum internasional juga sudah tertutup, hukum nasional kita juga sudah final, tidak ada pembicaraan seperti itu," ujar mantan Ketua Umum Partai Hanura ini.
Editor: Djibril Muhammad