WN China Buron Kasus Penipuan 800 WNI Rugikan Ratusan Miliar Rupiah Ditangkap di Abu Dhabi
JAKARTA, iNews.id - Seorang warga negara China berinisial SZ berhasil ditangkap di Abu Dhabi atas dugaan penipuan online terhadap 800 warga negara Indonesia (WNI). Total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Penangkapan SZ merupakan hasil kerjas ama antara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan Interpol.
Sebelumnya, SZ telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Menurut Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, SZ melakukan penipuan online dengan modus operandi lowongan kerja fiktif. Para korban diiming-imingi gaji tinggi dan diminta untuk melakukan like, subscribe, dan membagikan konten tertentu.
"Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten," kata Dani, Jumat (28/6/2024).