Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Digagalkan, Dasco: Kita Wajib Perangi Narkoba!
Advertisement . Scroll to see content

WNA Taiwan Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamine Dibawa ke Bareskrim, Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:16:00 WIB
WNA Taiwan Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamine Dibawa ke Bareskrim, Terancam 12 Tahun Penjara
WNA Taiwan YCY, tersangka penyelundupan 1,16 ton ketamine senilai Rp3,48 triliun di kapal tanker MT Global 168, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026). (Foto: iNews/Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka penyelundupan 1,16 ton ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Belawan, Sumatera Utara. Tersangka kini dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo membenarkan kedatangan tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (26/10/2026).

"Tersangka telah tiba," kata Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, YCY tiba sekitar pukul 18.58 WIB dengan mengenakan pakaian oranye. Tersangka terlihat dalam kondisi tangan terborgol saat dibawa penyidik.

Kombes Cahyo menjelaskan, YCY dibawa ke Bareskrim untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih intensif. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut