WNA Taiwan Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamine Dibawa ke Bareskrim, Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka penyelundupan 1,16 ton ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Belawan, Sumatera Utara. Tersangka kini dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo membenarkan kedatangan tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (26/10/2026).
"Tersangka telah tiba," kata Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, YCY tiba sekitar pukul 18.58 WIB dengan mengenakan pakaian oranye. Tersangka terlihat dalam kondisi tangan terborgol saat dibawa penyidik.
Kombes Cahyo menjelaskan, YCY dibawa ke Bareskrim untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih intensif. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.