WNA Taiwan Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamine Dibawa ke Bareskrim, Terancam 12 Tahun Penjara
"Jadi hasil pemeriksaan kita simpulkan, menetapkan 1 satu tersangka, YCY," ujarnya.
Sementara itu, tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polri menangkap kapal tanker MT Global 168 yang diduga membawa 1,16 ton ketamine di perairan Belawan, Sumatera Utara, pada 21 Oktober 2026. Kapal tersebut diketahui menggunakan bendera Mongolia, tetapi berangkat dari Malaysia.
Ketamine yang disita dalam pengungkapan kasus ini ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Besarnya nilai tersebut menjadikan pengungkapan ini sebagai kasus penyelundupan narkotika dengan nilai ekonomi yang sangat besar.
Atas perkara tersebut, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Editor: Donald Karouw