WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Komisi I DPR Desak Perlindungan dan Pemulangan
Hubungan diplomatik dan kerja sama kedua negara, kata dia, tidak boleh mengesampingkan kepentingan Indonesia dalam melindungi keselamatan serta status hukum warga negaranya.
"Jangan pernah mempertaruhkan nyawa dengan menjadi tentara asing. Masyarakat harus memahami bahwa menjadi anggota militer negara lain bukan pekerjaan biasa. Ada risiko keselamatan, konsekuensi hukum, bahkan kemungkinan kehilangan kewarganegaraan Indonesia," tuturnya.
Nurul menjelaskan, Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Karena itu, dia meminta masyarakat mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum menerima tawaran bergabung dengan militer negara lain. Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar persoalan pekerjaan atau penghasilan, melainkan juga menyangkut status kewarganegaraan.
"Indonesia memiliki aturan yang jelas. Warga negara kita tidak bisa begitu saja masuk menjadi anggota tentara asing tanpa izin Presiden. Ini bukan sekadar persoalan pekerjaan di luar negeri, tetapi menyangkut kedaulatan negara dan status kewarganegaraan seseorang," ucapnya.