WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Komisi I DPR Desak Perlindungan dan Pemulangan
Dia menegaskan, hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia harus dibangun atas dasar saling menghormati. Kerja sama kedua negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan Indonesia mengenai kewarganegaraan dan perlindungan warga negara.
Nurul juga mendukung permintaan Kemlu agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia. Menurutnya, permintaan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas agar benar-benar diterapkan dalam sistem perekrutan di Rusia.
Selain itu, pemerintah Indonesia perlu memperkuat koordinasi antarkementerian dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi WNI yang telah bergabung dengan militer Rusia, menelusuri proses perekrutan, serta memberikan perlindungan kepada mereka yang mengalami penipuan atau eksploitasi.
"Jangan berhenti pada penyampaian nota diplomatik. Pemerintah harus memastikan ada tindak lanjut konkret, mulai dari pendataan WNI, verifikasi status mereka, penelusuran jaringan perekrut, hingga upaya perlindungan dan pemulangan bagi mereka yang menjadi korban," ujarnya.
Sebelumnya, Kemlu RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada pemerintah Rusia agar tidak merekrut WNI ke dalam dinas militer maupun formasi terkait militer lainnya.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan, permintaan tersebut disampaikan sebagai langkah perlindungan terhadap WNI menyusul informasi mengenai seorang warga Indonesia yang disebut meninggal dunia saat menjalani dinas militer di Rusia.
"Pemerintah RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Yvonne dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Editor: Aditya Pratama