Yaqut Diperiksa KPK, Jubir Klaim Pembagian Kuota Haji 2024 Dilakukan sesuai UU
"Itu masuk materi, nggak boleh. Itu nanti saya sudah melangkahi," kata dia.
Yaqut datang ke KPK membawa dokumen. Dokumen yang dibawa ialah Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, duduk perkara dugaan korupsi kuota haji berawal dari tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan jatah tambahan 20.000 jemaah bisa berangkat ibadah haji tahun 2024.
Undang-Undang mengamanatkan sebanyak 20.000 itu dibagi dua, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun dalam temuan KPK, pembagian kuota haji ini justru tidak sesuai. Kuota haji justru dibagi sama rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum di dalam proses ini. KPK sudah mendalami adanya potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus ini.
Editor: Reza Fajri