Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Surat Pemakzulan Gibran bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Ini Tahapannya
Advertisement . Scroll to see content

Yasonna Jelaskan Alasan Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme

Jumat, 25 Mei 2018 - 11:24:00 WIB
Yasonna Jelaskan Alasan Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, perpres akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah. Dia berharap, perpres bisa diterbitkan secepat mungkin sebagai payung hukum baru untuk TNI bisa ikut menindak aksi terorisme.

“Supaya tidak menimbulkan multitafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme,”  ucapnya.

Ada dua alternatif definisi terorisme. Alternatif pertama, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Alternatif kedua, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut