Yasonna Jelaskan Alasan Pemerintah Sepakati Definisi Terorisme
Menurutnya, perpres akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah. Dia berharap, perpres bisa diterbitkan secepat mungkin sebagai payung hukum baru untuk TNI bisa ikut menindak aksi terorisme.
“Supaya tidak menimbulkan multitafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme,” ucapnya.
Ada dua alternatif definisi terorisme. Alternatif pertama, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Alternatif kedua, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Editor: Kurnia Illahi