YLBHI Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Desak Dalang Diungkap
JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pengusutan dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi kepolisian dilakukan secara menyeluruh. Penyidikan diminta tidak hanya menyasar operator, tetapi juga mengungkap seluruh rantai perintah hingga pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menyebutkan pengusutan harus menelusuri aktor yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, hingga menerima serta menggunakan hasil penyadapan.
"YLBHI mendesak pengusutan terhadap siapa aktor yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya, hingga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak," kata Isnur dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Dia menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan operasi. Penyidikan tidak boleh berhenti pada operator atau sejumlah nama, sementara pihak yang mengendalikan dan memanfaatkan hasil penyadapan luput dari pemeriksaan.
"Penetapan tersangka dalam kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan operasi," ujarnya.
Isnur juga menyoroti dugaan penghapusan data pada Oktober 2026. Menurutnya, pengamanan harus segera dilakukan untuk mencegah kerusakan maupun hilangnya barang bukti. Dia menyebut sejumlah bukti yang perlu diamankan di antaranya server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, hingga rekam distribusi hasil penyadapan.
"Server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, dan rekam distribusi hasil harus diamankan secara forensik dengan rantai penguasaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Isnur menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian. Apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, praktik tersebut merupakan pelanggaran HAM sekaligus penyalahgunaan kewenangan.
Dia mengingatkan penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil berpotensi membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM.
Praktik tersebut juga dapat menimbulkan ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, melapor, berorganisasi, hingga mengawasi pemerintah. Terlebih, apabila penyadapan digunakan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah.
"Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman," kata Isnur.
YLBHI juga mendesak adanya pengawasan eksternal yang efektif dalam penanganan perkara tersebut. Mengingat kasus ini menyangkut pejabat kepolisian dan sarana institusi, pihak yang diperiksa tidak boleh mengendalikan bukti, memengaruhi saksi, maupun mengarahkan penanganan perkara.
Selain pengusutan pidana dan pengamanan bukti, YLBHI mendorong pemeriksaan dimensi pelanggaran HAM oleh Komnas HAM serta perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan seluruh korban.
Isnur turut menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan prinsip HAM. Regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewenangan penyadapan memiliki batasan, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
"UU Penyadapan harus menetapkan tujuan yang terbatas, dasar dan alasan individual yang dapat diuji, otorisasi independen, batas waktu, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan penggunaan hasil, serta hak korban atas pemulihan," ujarnya.
YLBHI menegaskan reformasi Polri juga harus menyentuh struktur kekuasaan, akuntabilitas pimpinan, serta pengawasan penggunaan teknologi pengawasan. Pembatasan serupa, menurut YLBHI, juga harus berlaku terhadap lembaga intelijen dan seluruh penyelenggara fungsi intelijen di tingkat pusat maupun daerah.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan PresidenPrabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Atas perbuatannya, ketiga jenderal polisi itu dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun.
Editor: Rizky Agustian