Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Selidiki Acara Metamorfoshow yang Diduga Digelar HTI di TMII
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Ingatkan Hati-Hati Sebut HTI Organisasi Terlarang Bisa Pidana

Jumat, 02 November 2018 - 22:41:00 WIB
Yusril Ingatkan Hati-Hati Sebut HTI Organisasi Terlarang Bisa Pidana
Kuasa hukum Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

HTI, kata dia sudah melakukan perlawanan hukum ke pengadilan dan dikuatkan oleh dua tingkatan pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Namun, putusan PTUN hanya sekadar menilai apakah keputusan pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur dan substansinya menurut UU yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang Baik.
Maka itu, persoalan pencabutan status badan hukum tersebut kembali dalam proses hukum yang  berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Keputusan tersebut hanya mencabut status badan hukumnya dan melalui sebuah pernyataan membubarkan HTI. Tidak satu katapun menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. Pada 19 Oktober 2018, HTI secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut