Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Persilakan Kapolri Dihadirkan ke MK: sebagai Pemberi Keterangan, Tak Disumpah

Selasa, 02 April 2024 - 16:19:00 WIB
Yusril Persilakan Kapolri Dihadirkan ke MK: sebagai Pemberi Keterangan, Tak Disumpah
Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merespons soal permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu dilayangkan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Yusril tak mempermasalahkan permintaan tersebut. Dia mempersilakan Kapolri dihadirkan ke sidang MK.

"Kapolri silakan saja mereka mohon, dan seperti juga misalnya pemohon 01 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).

Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri atau menteri dalam sidang PHPU adalah sebagai pemberi keterangan sehingga tidak disumpah. Hal itu karena pimpinan institusi berbeda kedudukannya dengan saksi atau ahli. 

"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum, dia memberikan suatu informasi atau keterangan," ujar Yusril.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut