Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Sebut 2 Personel Brimob Pelindas Driver Ojol Affan bakal Jalani Peradilan Pidana

Senin, 08 September 2025 - 15:06:00 WIB
Yusril Sebut 2 Personel Brimob Pelindas Driver Ojol Affan bakal Jalani Peradilan Pidana
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Foto: M Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," ucapnya.

Yusril menegaskan, pemerintah mengambil langkah hukum tegas bagi yang bersalah termasuk kepada aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan.

"Jadi masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada waga masyarakat yang bersalah tapi pemerintah juga mengambil satu langkah hukum yang tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut