Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Sebut Bantuan El Nino Diminta Mensos, Refly Harun: Mana Ada Kewenangan Risma

Kamis, 04 April 2024 - 23:40:00 WIB
Yusril Sebut Bantuan El Nino Diminta Mensos, Refly Harun: Mana Ada Kewenangan Risma
Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun usai sidang PHPU di Gedung MK, Kamis (4/4/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun angkat bicara merespons pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyebut bahwa bantuan El Nino diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Tri Rismaharini.

Refly mengatakan Yusril sengaja memberi pengertian yang salah atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Ace Hasan Syadzily.

"Saya ingin mengoreksi Yusril Ihza Mahendra yang sengaja misslead seolah-olah yang namanya automatic adjustment itu adalah inisiatif Risma, tidak," kata Refly usai sidang PHPU di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).

Refly pun mengajak masyarakat untuk mendengar kembali pernyataan dari Ace Hasan dalam saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang PHPU. Dalam sidang itu, kata Refly, Ace justru menegaskan bantuan El Nino merupakan inisiatif dari pemerintah yang kebijakannya diambil pascarapat kabinet.

"Kalau kita dengar (pernyataan Ace), itu (kebijakan bantuan El Nino) adalah hasil sidang kabinet terbatas, mana ada Risma, mana ada kewenangan Risma untuk melakukan automatic adjusment Rp50 triliun mengambil dana di lembaga dan kementerian lainnya, no," tegasnya.

Kebijakan itulah, kata Refly, yang bisa diambil pemerintah tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Refly tak membantahh bahwa ada pembahasan terkait bantuan itu dari Kementerian Sosial bersama Komisi VIII DPR RI, namun demikian pembahasan yang dilakukan tidak disertai dengan pengesahan.

"Kan DPR bilang, mereka cuman diajak ngomong. Tapi tidak ada mekanisme pengesahan karena dianggap automatic adjustment itu ya sudahlah praktek," tuturnya.

"Okay praktik, tapi kita selalu tunduk pada namanya good governance dan clean government dan pengawasan DPR. Kalau itu uang negara, mana bisa kita pakai uang kemudian dibagi-bagi di depan Istana, dilempar-lempar dan lain sebagainya," tutupnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Yusril sempat mengatakan mengatakan bahwa kebijakan automatic adjustment terhadap bantuan El Nino merupakan permintaan dari Mensos Tri Rismaharini.

"Memang terjadi peningkatan 50% tapi itu karena El Nino, tapi itu terus yang digemborkan (pemohon 1 dan 2) siapa yang meminta itu? Ibu Risma, meminta automatic adjustment," kata Yusril.

Adapun dalam persidangan PHPU, Ace Hasan Syadzily yang dihadirkan sebagai saksi dari Tim Pembela Prabowo-Gibran menjelaskan bantuan El Nino merupakan inisiasi dari Pemerintah yang diputuskan dalam rapat kabinet. Rapat kabinet itu kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan bersurat kepada Komisi VIII DPR RI.

"Jadi Kementerian Sosial menyampaikan surat kepada Komisi VIII terkait dengan adanya hasil rapat kabinet terkait dengan kebijakan BLT ini, sehingga kami mengundang Kementerian Sosial untuk membahas di dalam rapat kerja tersebut yang tertanggal 7 November (2023)," kata Ace.

"Jadi tentu sebagai bentuk pertanggungjawaban Kemensos tentu karena dia mempunyai mitra Komisi VIII beliau menyampaikan di rapat Komisi VIII tersebut," sambungnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut