Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Ketentuan Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Yusril soal Polemik TNI dan Ferry Irwandi: Sebaiknya Dianggap Selesai

Kamis, 11 September 2025 - 19:08:00 WIB
Yusril soal Polemik TNI dan Ferry Irwandi: Sebaiknya Dianggap Selesai
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Terlebih, lanjut Yusril, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain, termasuk dialog, tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian masalah.

“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” tutur dia.

Dia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Menurut Yusril, Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait kedatangan Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring untuk konsultasi soal temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi pada Senin (8/9/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut