Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons usulan hukuman mati terhadap koruptor. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan beratnya ancaman pidana, melainkan juga integritas moral para penegak hukum.
Yusril menjelaskan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, hakim tetap wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan serta mempertimbangkan hukuman yang paling adil dan proporsional bagi terdakwa.
"Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Alquran hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Yusril, pidana mati dalam perkara korupsi hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni ketika negara berada dalam kondisi bahaya, terjadi bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, atau saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.
"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang lengkap, tetapi praktik korupsi masih terus terjadi sehingga aspek moral menjadi faktor penting dalam pemberantasannya.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam," kata Yusril.
"Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," kata Yusril.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wajar jika koruptor dihukum mati dan dimiskinkan. MUI menegaskan kedua instrumen tersebut perlu diterapkan secara bersamaan untuk memberikan efek jera.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis menilai Indonesia sebenarnya tidak asing dengan penerapan hukuman mati. Selama ini hukuman tersebut telah diterapkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti narkotika dan terorisme.
"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," katanya.
Editor: Reza Fajri