Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia Seumur Hidup
Kamis, 28 November 2024 - 15:56:00 WIB
Syarat yang ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.
Yusril juga menegaskan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr tidak pernah mengatakan kata bebas dalam pemindahan ini.
“Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril.
Editor: Reza Fajri