Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Listyo Sigit Sempat Dilepas Sebelum Ditetapkan Tersangka Penyadapan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi: Tapi Sekarang Ini Sangat Serius

Rabu, 04 November 2026 - 14:59:00 WIB
Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi: Tapi Sekarang Ini Sangat Serius
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Binti Mufarida
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Yusril, pengusutan perkara tidak boleh hanya berfokus pada dugaan penyadapan atau intersepsi. Penyidik juga perlu menelusuri dan menganalisis fakta-fakta untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut.

"Dan memang harus dilakukan satu penyidikan, bukan hanya sekadar penyadapan atau intersepsi saja, tapi juga harus dianalisis dan dicari fakta-faktanya, ada atau tidak, ya. Dan sekarang seperti saya katakan tadi, memang sudah ada bukti-bukti awal yang mengarah kepada tindak pidana," tuturnya.

Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen mendorong penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Yusril menyebut arahan Presiden telah ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Terkait perkembangan penyidikan, Yusril mengungkapkan jumlah orang yang diperiksa terus bertambah. Meski demikian, hingga Rabu (4/11/2026), belum ada penetapan tersangka baru.

"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut