Zulkifli Hasan Minta Diperiksa 14 Februari 2020
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan kembali batal diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, Kamis (6/2/2020). Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2009-2014 itu mengajukan permintaan diperiksa tanggal 14 Februari 2020.
Wakil Ketua MPR RI itu seharusnya diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD). KPK menyatakan telah menerima permintaan Zulkifli Hasan tersebut.
"Kami telah menerima konfirmasi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang tanggal 14 Februari 2020. Beliau mengatakan siap hadir dan memberi keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan perhutanan tahun 2014," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/2/2020).
Ini merupakan kali kedua Zulkifli Hasan tak memenuhi panggilan KPK. KPK pertama kali memanggilnya sebagai saksi kasus tersebut pada 16 Januari 2020.
"Alasannya tidak bisa hadir karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, jadi kami jadwal ulang," katanya.