Zulkifli Hasan Minta Diperiksa 14 Februari 2020
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri atas korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD). Korporasi tersebut diduga mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Perusahaan itu diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki PT Darmex Argo.
Nama Zulkifli Hasan disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka itu. Pada 9 Agustus 2014, Zulkifli Hasan yang masih menjabat Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun. Dalam surat itu Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.
Surya diduga juga “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri adalah Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya dan Suheri telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Alih fungsi hutan itu terkait dengan lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi.
Oleh karena tersangka Surya diduga “beneficial owner” sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.