Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun, Ini Pertimbangan KPK

Jumat, 09 November 2018 - 00:41:00 WIB
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun, Ini Pertimbangan KPK
KPK mengaku dalam menuntut Zumi Zola delapan tahun penjara sudah berdasarkan pertimbangan.
Advertisement . Scroll to see content

"Hakim akan menilai juga dari fakta persidangan siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi informasi awal yang sudah dibuka di persidangan. Jadi, aliran kepada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK," ungkap Febri.

Sebelumnya, Zumi Zola Zulkifli dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Tuntutan Zumi Zola itu berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut