Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon wali kota Jambi.
Jaksa juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Atas perkara dugaan gratifikasi itu, Zumi didakwa bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Dalam persidangan itu, jaksa juga mempertimbangkal hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni Zumi dianggap tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan dugaan gratifikasi dan suap yang dilakikan Zumi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
“”Hal-hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan, berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,” kata Iskandar.
Merespons tuntutan tersebut, Zumi bersama kuasa hukumnya meminta waktu 10 hari untuk mengajukan tanggapan.
Editor: Zen Teguh