Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Gampang Tinggal Klik Website dan Aplikasi Ini
Selain melalui STNK, cara cek pajak kendaraan online bisa dilakukan di mana saja melalui layanan digital yang tersedia, seperti website eSamsat, aplikasi, hingga SMS. Berikut cara cek pajak kendaraan online
1. Website e-Samsat
Salah satu cara paling mudah untuk mengecek pajak kendaraan online adalah melalui situs e-Samsat yang tersedia di masing-masing provinsi. Cukup dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka, Anda bisa melihat informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.
2. Aplikasi e-Samsat
Selain website, ada juga aplikasi e-Samsat atau Samsat Digital Nasional yang disingkat SIGNAL. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengecek besaran pajak kendaraan, masa berlaku STNK, dan bahkan melakukan pembayaran pajak secara online.
3. Website Polda
Beberapa Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan online. Anda dapat mengunjungi situs web resmi Polda di provinsi Anda dan mengikuti petunjuk untuk mengecek pajak motor dengan mudah.
4. Layanan SMS
Meski cek pajak motor di STNK itu semakin digital, tapi beberapa daerah juga masih menyediakan layanan pengecekan pajak melalui SMS. Caranya adalah dengan mengirimkan format pesan tertentu ke nomor layanan yang telah ditentukan.
Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta Polda Metro Jaya, format SMS-nya adalah: METRO[Plat Nomor Kendaraan Anda]. Lalu kirim ke 1717.
Setelah beberapa saat, Anda akan menerima balasan berisi informasi lengkap mengenai pajak kendaraan.
Cek pajak kendaraan secara berkala sangat penting untuk memastikan Anda tidak melewatkan tenggat waktu pembayaran dan terhindar dari denda.
Editor: Dani M Dahwilani