Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemudi Pajero Sirene Tot Tot Wuk Wuk Ditangkap, Ternyata Pakai Pelat Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Ganggu Pengguna Jalan, Polisi Klaim Tindak Ribuan Pengguna Sirene dan Strobo Ilegal

Selasa, 07 Oktober 2025 - 10:37:00 WIB
Ganggu Pengguna Jalan, Polisi Klaim Tindak Ribuan Pengguna Sirene dan Strobo Ilegal
Menganggu pengguna jalan, polisi mengklaim telah melakukan penindakan pengguna sirene dan strobo ilegal.  (Foto: Dok AI)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Faizal mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat sipil. Ada oknum yang menggunakan sirene dan strobo tidak sesuai peruntukannya karena merasa memiliki privilege.

"Campur (pelakunya), pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," ucapnya.

Faizal menjelaskan masyarakat perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirine," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut