Gaya-gayaan Mobil Pribadi Pakai Sirine dan Strobo, Diancam Sanksi Satu Bulan Penjara
JAKARTA, iNews.id - Banyak kendaraan pribadi yang memasang sirine, lampu strobo hingga rotator. Ini menjadi masalah karena mereka kerap arogan di jalan raya.
Menyikapi itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan. Perangkat pemberi isyarat di jalan raya ini hanya boleh digunakan petugas.
Apa sanksi bagi pelanggar aturan ini? Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro pelanggar dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis TMC Polda Metro.
Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 ditetapkan lampu isyarat dan sirene hanya boleh digunakan petugas, serta warna lampu yang dipakai harus sesuai aturan.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Korban Polisi, Pencuri Pecah Kaca Mobil di Serpong Ditangkap
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
"Ini dasar hukum mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan," tulis TMC Polda Metro.
Editor: Dani M Dahwilani