Banyak Pengendara Arogan, Ini Kendaraan yang Berhak Gunakan Lampu Strobo dan Rotator

JAKARTA, iNews.id - Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator. Pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, kenyataannya banyak kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan rotator. Bahkan, mereka kerap arogan terutama di saat jalan tengah padat.
Menyikapi itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan. Lalu, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan perangkat ini?
Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro, Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) telah mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;