Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Warna Lampu Strobo dan Rotator pada Kendaraan Petugas, Mobil Pribadi Dilarang Pakai 

Minggu, 09 Mei 2021 - 06:09:00 WIB
Mengenal Warna Lampu Strobo dan Rotator pada Kendaraan Petugas, Mobil Pribadi Dilarang Pakai 
Bukan untuk kendaraan pribadi, pemasangan warna strobo dan rotator tidak boleh sembarangan harus sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009. (Foto: IG TMC Polda Metro)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator. Namun, pada kenyataannya banyak kendaraan pribadi yang menggunakan lampu tersebut. Bahkan, mereka kerap arogan terutama di jalan raya. 

Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro, Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) telah mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pemasangan warna strobo dan rotator tidak boleh sembarangan harus sesuai aturan, sebagai berikut: 

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;  

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut