JAKARTA, iNews.id - Setiap mobil wajib dilengkapi lampu hazard. Sebenarnya apa fungsi utama lampu ini?
Pada kenyataannya banyak pengguna kendaraan yang salah menggunakan lampu hazard. Misal, saat cuaca hujan atau sedang konvoi banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard.
Fungsi lampu hazard adalah untuk memberikan tanda kepada pengendara lain mobil sedang mengalami masalah atau darurat. Lampu hazard hanya boleh dinyalakan pada saat mobil berhenti.
Dikutip dari Auto2000, Minggu (16/1/2022). Berikut fakta-fakta penggunaan lampu hazard dalam keselamatan berkendara:
Punya Kekayaan Miliar Rupiah di Usia Muda, Intip Koleksi Mobil Mewah Crazy Rich Medan Indra Kenz
1. Digunakan untuk Keadaan Darurat
Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, para pengendara wajib untuk memasang segitiga pengaman dan lampu hazard saat berhenti dalam keadaan darurat.
Salah satu keadaan darurat yang dimaksud adalah mogok atau penggantian ban di pinggir jalan dan sebagainya. Ini untuk memberika tanda kepada pengendara lain.
2. Bukan untuk Konvoi
Beberapa orang mungkin masih salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard. Mengingat, sebagian besar pengendara mobil yang melakukan konvoi justru menggunakan lampu hazard sebagai penanda.
Editor : Dani M Dahwilani