Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Wagub Aceh Hentikan Truk Berpelat Nomor Daerah Lain, Dikira Nilang Ternyata Kasih Uang Makan
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ini Daftarnya

Minggu, 06 Juni 2021 - 13:26:00 WIB
Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ini Daftarnya
Tanda Nama Kendaraan bermotor (TNKB) atau yang dikenal dengan pelat nomor polisi kendaraan merupakan bukti legalitas kendaraan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content
 

Selain mengetahui asal kendaraan melalui pelat nomor, berikut in mengenai kode pelat yang diperuntukan kendaraan dinas atau pejabat negara. 

RFS : Reformasi Sekretariat Negara 

RFP : Reformasi Polisi 

RFD : Reformasi Darat, 

RFL : Reformasi Laut 

RFU : Reformasi Udara. 

Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan lain sebagainya  diperuntukkan pejabat di bawah eselon II. 

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kode pelat nomor khusus RI 1. Artinya, dia merupakan orang nomor 1 di Indonesia. 

Berikut daftar nomor polisi pejabat negara di Indonesia: 

- RI 1 : Presiden Republik Indonesia
- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3 : Istri Presiden
- RI 4 : Istri Wakil Presiden
- RI 5 : Ketua MPR
- RI 6 : Ketua DPR
- RI 7 : Ketua DPD
- RI 8 : Ketua MA
- RI 9 : Ketua MK
- RI 10 : Ketua BPK
- RI 11 : Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
- RI 12 : Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
- RI 13 : Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut