Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Pakai Roofbox Bisa Didenda Rp500.000, Ini 5 Hal Harus Diperhatikan agar Tidak Ditilang

Rabu, 12 Januari 2022 - 08:35:00 WIB
Mobil Pakai Roofbox Bisa Didenda Rp500.000, Ini 5 Hal Harus Diperhatikan agar Tidak Ditilang
Pemasangan roofbox yang salah dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terkait Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

3. Perhatikan bobot maksimal yang ditentukan

Syarat yang ketiga yang perlu Anda patuhi dalam pemasangan roofbox, yakni dengan memperhatikan aturan bobot maksimal yang ditentukan. Nyatanya roofbox diperbolehkan maksimal menahan bobot seberat 75 kg dan tidak boleh lebih. Jika roofbox yang digunakan pemilik mobil melebihi batas anjuran di atas maka siap-siap dikenakan pelanggaran sanksi tilang oleh kepolisian..

4. Perhatikan desain dan bahan roofbox

Syarat keempat yakni dengan memperhatikan desain dan bahan roofbox. Mengapa demikian? Secara otomatis pemakaian roofbox dapat menyebabkan rusaknya aerodinamika pada mobil terutama pada kecepatan tinggi. Ini akan menjadi masalah bagi kendaraan.

5. Perhatikan gaya berkendara

Syarat yang terakhir yang perlu diperhatikan adalah gaya berkendara perlu diperbaiki. Pasalnya pengedalian mobil tanpa roofbox serta pakai roofbox sangat berbeda. Usahakan jangan bermanuver terlalu ekstrem untuk menghindari hilangnya kontrol pengendalian yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut