Samakah STNK Kendaraan Listrik dengan Mesin Konvensional? Ini Bedanya
“Jika dilihat dalam STNK terbaru, ada dua perubahan seperti isi silinder dan nomor mesin. Di sana kami tambahkan daya listrik dan nomor motor penggerak. Ini cara kami dari kepolisian untuk mendukung program pemerintah,” kata Yusri.
Sementara untuk kendaraan konversi, pria lulusan Akpol 1991 itu akan berdiskusi dengan berbagai pihak mengenai mesin lama dari kendaraan tersebut. Ini dilakukan demi mencegah pelanggaran yang bisa dilakukan pihak yang tak bertanggung jawab.
“Kami juga akan berdiskusi dengan Kementerian ESDM tentang kendaraan konvensional yang dikonversi menjadi listrik. Mengenai mesin yang lama apakah dapat digunakan di kendaraan yang lain atau dimusnahkan,” ujar Yusri.
Kepolisian juga memastikan bakal mempermudah pengurusan legalitas motor konversi, dengan syarat melakukan ubahan di bengkel yang sudah tersertifikasi. Setidaknya, saat ini sudah ada lebih dari 20 bengkel konversi yang tersertifikasi.
Editor: Ismet Humaedi