Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Mudik Lebih Awal, Hindari Macet
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Mobil Pribadi Penumpang Bus juga Wajib Pakai Seatbelt, Ini Aturannya

Rabu, 13 Juli 2022 - 22:21:00 WIB
Tak Hanya Mobil Pribadi Penumpang Bus juga Wajib Pakai Seatbelt, Ini Aturannya
Tidak hanya mobil pribadi, penumpang bus juga diwajibkan menggunakan seatbelt (sabuk pengaman) selama di perjalanan. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Permenhub terkait kewajiban menggunakan seatbelt menyebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman.

Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman. Namun hingga saat ini masih banyak penumpang yang enggan menggunakannya dengan berbagai alasan.

Pelanggaran sampai saat ini terus terjadi karena aturan penegakan hukumnya jika melanggar belum ada. Namun, banyak kasus kecelakaan memakan korban jiwa akibat penumpang tidak memakai seatbelt. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut