Tak Hanya Mobil Pribadi Penumpang Bus juga Wajib Pakai Seatbelt, Ini Aturannya
Rabu, 13 Juli 2022 - 22:21:00 WIB

Diketahui, Permenhub terkait kewajiban menggunakan seatbelt menyebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman.
Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman. Namun hingga saat ini masih banyak penumpang yang enggan menggunakannya dengan berbagai alasan.
Pelanggaran sampai saat ini terus terjadi karena aturan penegakan hukumnya jika melanggar belum ada. Namun, banyak kasus kecelakaan memakan korban jiwa akibat penumpang tidak memakai seatbelt.
Editor: Dani M Dahwilani