Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta, PBB hingga Pajak Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas

Rabu, 05 November 2025 - 17:14:00 WIB
3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas
Terdapat 3 fakta BBN mobil dihapus yang harus diketahui pemilik kendaraan saat akan balik nama. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terdapat 3 fakta BBN mobil dihapus harus diketahui pemilik kendaraan. Seperti diketahui, pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama (BBN) mobil bekas di seluruh Indonesia. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Namun, masih ada beberapa komponen pajak yang masih harus dibayar pemilik kendaraan. Dilansir dari website resmi Humas Polri, berikut 3 fakta BBN mobil dihapus:

1. Ringankan pembeli mobil bekas

Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan.

2. Komponen pajak yang masih harus dibayar

Meski bea balik nama kendaraan bekas sudah tidak dikenakan, pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. 

Apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut