Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta, PBB hingga Pajak Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas

Rabu, 05 November 2025 - 17:14:00 WIB
3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas
Terdapat 3 fakta BBN mobil dihapus yang harus diketahui pemilik kendaraan saat akan balik nama. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

3. Rincian biaya balik nama

Rincian komponen biaya tersebut, antara lain PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan serta denda apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya. Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp 143.000, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, dan penerbitan BPKB Rp 375.000. Sementara itu, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut