4 Alasan Kenapa Anda Dilarang Menyalip Kendaraan Lain di Tikungan
JAKARTA, iNews.id - Mengemudikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat perlu memperhatikan safety driving atau riding. Ini demi menjaga keselamatan Anda saat di perjalanan.
Demikian pula saat menyalip kendaraan lain, perlu diperhatikan rambu-rambu dan kondisi jalan. Salah satunya ketika melintasi jalan berbelok atau tikungan Anda dilarang menyalip kendaraan di depan.
Kenapa demikian? Dilansir dari laman resmi Toyota Astra, Kamis (30/9/2021), berikut penjelasannya:
1. Titik buta (blind spot) sangat besar
Pada jalan berbelok titik buta alias blind spot sangat besar membuat Anda sulit melihat sisi kiri kanan dan depan. Tidak ada satupun objek atau acuan perkiraan dalam ancang-ancang untuk menyalip saat berbelok.
Anda tidak akan mengetahui letak dan posisi kendaraan berlawanan saat menyalip. Di samping itu, bila kendaraan besar yang disalip ada kemungkinan Anda terserempet karena pengemudi truk atau bus tidak bisa melihat Anda ketika berada di titik blind spot.
2. Kendaraan sulit dikontrol
Alasan kedua yang wajib diperhatikan adalah momentum daya kontrol kendaraan yang sulit dikendalikan pada saat menyalip di tikungan. Anda tidak akan mudah mengkontrol arah kemudi pada saat keadaan darurat atau terjadi kepanikan saat melihat kendaraan lain dari arah berlawanan.
