Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bocah 2 Tahun Tewas Terlindas Mobil Tetangga akibat Blind Spot, Pahami Titik Buta!
Advertisement . Scroll to see content

4 Alasan Kenapa Anda Dilarang Menyalip Kendaraan Lain di Tikungan

Kamis, 30 September 2021 - 09:04:00 WIB
4 Alasan Kenapa Anda Dilarang Menyalip Kendaraan Lain di Tikungan
Pada jalan berbelok titik buta alias blind spot sangat besar membuat Anda sulit melihat sisi kiri kanan dan depan. (Foto: Seva)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mengemudikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat perlu memperhatikan safety driving atau riding. Ini demi menjaga keselamatan Anda saat di perjalanan. 

Demikian pula saat menyalip kendaraan lain, perlu diperhatikan rambu-rambu dan kondisi jalan. Salah satunya ketika melintasi jalan berbelok atau tikungan Anda dilarang menyalip kendaraan di depan. 

Kenapa demikian? Dilansir dari laman resmi Toyota Astra, Kamis (30/9/2021), berikut penjelasannya: 

1. Titik buta (blind spot) sangat besar 

Pada jalan berbelok titik buta alias blind spot sangat besar membuat Anda sulit melihat sisi kiri kanan dan depan. Tidak ada satupun objek atau acuan perkiraan dalam ancang-ancang untuk menyalip saat berbelok. 

Anda tidak akan mengetahui letak dan posisi kendaraan berlawanan saat menyalip. Di samping itu, bila kendaraan besar yang disalip ada kemungkinan Anda terserempet karena pengemudi truk atau bus tidak bisa melihat Anda ketika berada di titik blind spot.   

2.  Kendaraan sulit dikontrol 

Alasan kedua yang wajib diperhatikan adalah momentum daya kontrol kendaraan yang sulit dikendalikan pada saat menyalip di tikungan. Anda tidak akan mudah mengkontrol arah kemudi pada saat keadaan darurat atau terjadi kepanikan saat melihat kendaraan lain dari arah berlawanan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut