Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I 2025 Rendah meski Ada Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

6 Tips Tubuh Tetap Bugar dan Perjalanan Mudik Lancar, Jangan Sampai Ngantuk dan Kelelahan

Kamis, 20 April 2023 - 16:37:00 WIB
6 Tips Tubuh Tetap Bugar dan Perjalanan Mudik Lancar, Jangan Sampai Ngantuk dan Kelelahan
Jenuh dan rasa lelah pasti akan menghampiri pengemudi. Untuk mengatasinya, salah satunya dengan melakukan olahraga ringan. (Foto: Honda)
Advertisement . Scroll to see content

Hindari makanan yang terlalu berlemak, terlalu banyak gula atau caffein karena bisa membuat tubuh merasa lelah dan tidak nyaman.

3. Jaga Cairan Tubuh
Puasa dapat menyebabkan kurangnya cairan dalam tubuh, yang dapat membuat tubuh cepat merasa lelah dan tidak fokus sehingga dapat membahayakan pengemudi. Oleh karena itu, pastikan untuk menjaga cairan tubuh dengan meminum air secukupnya saat sahur dan berbuka.

4. Lakukan Olahraga Ringan
Melakukan olahraga ringan sebelum memulai perjalanan dapat membantu tubuh tetap bugar. Namun jika merasakan letih kembali akibat duduk terlalu lama, istirahatlah di rest area dan lakukanlah peregangan otot atau berjalan sejenak untuk mengurangi ketegangan pada otot-otot dan aliran darah dapat kembali lancar serta me-refresh pikiran agar badan tidak lemas dan otak dapat kembali segar sehingga dapat melanjutkan perjalanan. 
 
5. Gunakan Pakaian yang Nyaman
Pakaian yang nyaman dapat membantu menjaga kesehatan tubuh selama berkendara. Hindari menggunakan pakaian yang terlalu ketat atau terlalu longgar. Gunakan pakaian yang nyaman dan mudah bergerak sehingga tubuh tidak merasa kaku atau tertahan selama perjalanan.

6. Tidak Konsumsi Minuman Alkohol
Berkendara mobil menuntut konsentrasi tinggi dan kondisi tubuh yang baik. Oleh sebab itu, hindari mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, mengemudi mobil dalam pengaruh alkohol juga dapat diancam hukuman sanksi dan juga kurungan. Hal ini tertulis dalam Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Jika dampak yang ditimbulkan atas kelalaian tersebut lebih besar maka hukuman sanksi dan denda pun akan lebih besar.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut