Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Perang Harga, GAC Aion Tak Akan Turunkan Harga Mobil 
Advertisement . Scroll to see content

7 Mobil Low MPV Dapat Insentif PPn BM, Harga Diperkirakan Turun Rp13 Juta hingga Rp20 Juta

Minggu, 28 Februari 2021 - 13:24:00 WIB
7 Mobil Low MPV Dapat Insentif PPn BM, Harga Diperkirakan Turun Rp13 Juta hingga Rp20 Juta
Tujuh mobil low MPV Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Nissan Livina dan Wuling Confero dapat insentif PPn BM. (Foto: Grafis)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar mobil yang memperoleh insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). Total ada 21 mobil dari berbagai merek yang masuk dalam daftar tersebut.

Dari deretan mobil tersebut, tujuh di antaranya low Multi Purpose Vehicle (MPV) yakni, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Nissan Livina dan Wuling Confero. 

Adapun tarif PPn BM mobil low MPV sebesar 10 persen. Penghitungan tarif bukan berdasarkan harga on the road (OTR). Jika insentif PPn BM 0 persen berlaku, dengan rata-rata harga Rp180 juta sampai Rp270 juta diperkirakan harga mobil turun Rp13 juta sampai Rp20 juta. 

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPn BM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan itu, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.  

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, dilansir Minggu (11/2/2021).   

Pemberian insentif diketahui berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.  

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2 dan sedan dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut