Ada Konvoi Moge Melintas, Pengendara Lain Tak Wajib Menghindar
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 menyatakan, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Jika bertemu tujuh kendaraan tersebut, pengendara lain harus memberikan jalan.
Adapun ketujuh pengguna jalan yang punya hak utama untuk didahulukan antara lain:
a. Kendaraan pemadam kebakaran
b. Ambulans
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor: Tuty Ocktaviany