Apa Arti SWDKLLJ pada STNK? Berikut Penjelasannya
Selasa, 01 Agustus 2023 - 09:23:00 WIB
Berapa biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya? Besarannya bergantung pada jenis atau tipe kendaraannya, dan penetapan biaya ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008.
Secara umum, untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc hingga 250 cc, biayanya adalah Rp. 35.000,-. Sementara untuk kendaraan roda empat, biayanya biasanya sebesar Rp. 153.000,-.
Demikianlah, penjelasan mengenai arti Arti SWDKLLJ pada STNK.
Editor: Komaruddin Bagja