Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu
Advertisement . Scroll to see content

Apa Arti SWDKLLJ pada STNK? Berikut Penjelasannya

Selasa, 01 Agustus 2023 - 09:23:00 WIB
Apa Arti SWDKLLJ pada STNK? Berikut Penjelasannya
Apa arti SWDKLLJ pada STNK (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Biaya SWDKLLJ

Berapa biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya? Besarannya bergantung pada jenis atau tipe kendaraannya, dan penetapan biaya ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008.

Secara umum, untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc hingga 250 cc, biayanya adalah Rp. 35.000,-. Sementara untuk kendaraan roda empat, biayanya biasanya sebesar Rp. 153.000,-.

Demikianlah, penjelasan mengenai arti Arti SWDKLLJ pada STNK.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut