Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Hindari Tilang Elektronik, Denda Rp500 Ribu Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak melalui Ponsel

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:47:00 WIB
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak melalui Ponsel
Pengendara bisa mengecek status tilangnya langsung dari ponsel dengan beberapa cara, yaitu melalui website, aplikasi, SMS atau email. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kena Tilang Elektronik?

Apabila mengetahui bahwa Anda terkena tilang elektronik, sebaiknya jangan langsung panik atau khawatir. Namun jangan juga Anda membiarkan atau mengabaikan pelanggaran yang sudah tercatat tersebut. Pastikan segera menindaklanjuti dengan menyelesaikan proses pembayaran denda.

Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda lakukan jika kena tilang elektronik:

1. Lakukan verifikasi pelanggaran melalui link resmi

Cek status tilang dengan mengakses situs resmi ETLE (https: //etle-pmj.info atau sesuai wilayah domisili). Masukkan nomor plat kendaraan dan kode verifikasi untuk melihat bukti pelanggaran, jenis pelanggaran, dan jumlah dendanya.

2. Bayar denda sesuai petunjuk

Setelah verifikasi, ikuti petunjuk pembayaran denda yang biasanya dilakukan melalui virtual account (VA) BRIVA, bank BRI, atau bank lain yang bekerja sama. Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, atau teller bank.

3. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip

Setelah transaksi berhasil, simpan bukti pembayaran (struk atau tangkapan layar) sebagai bukti sah bahwa denda telah diselesaikan. Tindakan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi jika ada verifikasi atau kendala di kemudian hari.

4. Cek Kembali Status Penyelesaian di Website ETLE

Pastikan status pelanggaran sudah berubah menjadi “selesai” atau “lunas” di situs ETLE sebagai konfirmasi bahwa pembayaran telah diterima sistem.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut